Layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Dalam Rangka meningkatkan pelayanan yang efektif dan efisien maka dibentuklah pelayanan perizinan terpadu satu pintu yang diselenggarakan pada satu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani melalui satu pintu, memiliki kewenangan penuh untuk menerima, memproses, dan mengeluarkan keputusan perijinan dan non perijinan yang ditetapkan oleh penyelenggara perijinan dan non perijinan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Untuk hal tersebut Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif. Adapun tujuan dibentuknya Dinas Penanaman Modal dan   Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur antara lain

a.Memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. 
b.Mempersingkat proses pelayanan.
c.Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti dan terjangkau. 
d.Mendekatkan dan memberikan pelayanan yang lebih luas kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur mempunyai prinsip sebagai berikut  :

a.Keterpaduan
b.Ekonomis
c.Koordinasi
d.Pendelegasian atau pelimpahan wewenang
e.Akuntabilitas
f.aksesibilitas

Bentuk pelayanan perijinan oleh Dinas Penanaman Modal dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kutai Timur antara lain: IMB,HO,SIUP,TDP dan IUJK.

Pelayanan Publik - Smart City

Smart City merupakan salah satu konsep manajemen wilayah yang mampu mendorong peran masyarakat dalam pembangunan wilayah. Selain itu, konsep Smart City juga dapat menciptakan interaksi yang dinamis antara masyarakat dengan pemerintah daerah. Konsep Smart City tidal terlepas dari pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bertujuan untuk memaksimalkan pemanfaatan dan pengembangan sumber daya yang dimiliki.

Penerapan konsep Smart City di Kabupaten Kutai Timur bukan merupakan tujuan akhir, namun menjadi salah satu proses untuk mewujudkan kawasan yang nyaman ditinggali oleh masyarakat serta mampu merespon tantangan global. Oleh karena itu, terdapat berbagai aspek kunci sebagai syarat agar Kabupaten  Kutai  Timur  dapat  menjadi  wilayah  yang  cerdas.  Mulai  dari  penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang handal, hingga peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

A.   Tujuan dari kegiatan dari inovasi daerah pelayanan publik Smart City adalah :

  1. Meningkatkan kinerja pelayanan publik.
  2. Meningkatkan kinerja tata kelola pemerintahan.
  3. Meningkatkan kompetensi SDM pengelola TIK.
  4. Meningkatkan pertumbuhan ekonomu lokal berbasis pada pemanfaatan TIK.
  5. Meningkatkan Aksesbilitas, integrasi system dan pemanfaatan informasi.
  6. Meningkatkan pemanfaatan potensi kearifan lokal.
  7. Meningkatkan efesiensi dan efektifitas pemanfaatan TIK
  8. Meningkatkan kualitas dan fungsi lingkungan kawasan di pusat kota.

B.  Tujuan dari kegiatan dari inovasi daerah pelayanan publik Smart City adalah :

  1. Meningkatnya kualitas layanan publik.
  2. Meningkatnya kualitas tata kelola pemerintahan.
  3. Meningkatnya kualitas pengelolaan TIK.
  4. Meningkatnya kesejahteraan ekonomi lokal masyarakat dan Meningkatnya persentase PAD.
  5. Berkembangnya pemanfaatan teknologi informasi.
  6. Berkembangnya promosi budaya dan pariwisata.
  7. Terintegrasinya system informasi.
  8. Meningkatnya keamanan dan ketertiban lingkungan, meningkatnya kualitas layanan pendidikan, meningkatnya penggunaan pengendali dan pengamanan lalu lintas, meningkatnya pengendalian dan pemanfaatan ruang, meningkatnya cakupan layanan kesehatan, dan meningkatnya kualitas layanan hidup.

Sumber daya manusia yang dilibatkan dalam inovasi Smart City merupakan sinergitas antar pemerintah di Kabupaten Kutai Timur, yang diantaranya adalah   Badan Pemeriksa Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PMD &PTSP), Sekretariat Daerah (SETKAB), dan Dinas Komunikasi, Informasi Persandian, dan Statistik (KOMINFOPERSTIK).