
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 37 tahun 2023, DOWNLOAD PERBUP
Tupoksi Bidang pada Badan Kepegawaian dan Pengmbangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kutai Timur adalah :
(1) Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas Perumusan, Penyusunan, Penyelengaraan pengadaan, Pemberhentian dan Informasi.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian ASN menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan Bahan Kebijakan Pengadaan ASN;
b.penyusunan Rencana Kebutuhan, Jenis dan Jumlah Jabatan untuk Pelaksanaan Pengadaan ASN;
c.koordinasi dan Fasilitasi Pengadaan PNS dan PPPK;
d.evaluasi Pengadaan ASN dan Pengadaan ASN;
e.perumusan Bahan Kebijakan Pemberhentian ASN;
f.koordinasi Pelaksanaan Administrasi Pemberhentian;
g.evaluasi Pemberhentian ASN;
h.fasilitasi Lembaga Profesi ASN;
i.perumusan Bahan Kebijakan Pengelolaan Data dan Informasi ASN;
j.pengelolaan Sistem Informasi Kepegawaian;
k.pengelolaan Data Kepegawaian; dan
l.evaluasi Data, Informasi dan Sistem Informasi Kepegawaian dan Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan atau pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(1) Bidang Mutasi dan Promosi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Mutasi dan Promosi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan, penyelenggaraan pengoordinasian verifikasi dan mengevaluasi kebijakan di bidang mutasi dan promosi ASN.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidang
Mutasi dan Promosi ASN menyelenggarakan fungsi:
a.merumuskan kebijakan mutasi dan promosi;
b.menyelenggarakan proses mutasi dan promosi;
c.mengordinasikan pelaksanaan mutasi dan promosi;
d.memverifikasi dokumen mutasi dan promosi;
e.pengelolaan Kenaikan Pangkat ASN;
f.pengelolaan Promosi ASN;
g.pengelolaan Mutasi ASN;
h.mengevaluasi pelaporan dan pelaksanaan mutasi dan promosi; dan
i.melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan atau pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(1) Bidang Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Pengembangan Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan Perumusan, penyelengaaraan, pengoordinasian, perencanaan, fasilitasi dan mengevaluasi pada Bidang Pengembangan kompetensi Aparatur.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (2), Bidang Pengembangan Kompetensi ASN menyelenggarakan fungsi:
a.peningkatan Kapasitas Kinerja ASN;
b.pengelolaan Assessment Center;
c.pengeloaan Administrasi Diklat dan Sertifikasi ASN;
d.pengelolaan Pendidikan Lanjutan ASN;
e.koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat;
f.fasilitasi Sertifikasi Jabatan ASN;
g.evaluasi Diklat dan Sertifikasi Jabatan ASN;
h.penyusunan Administrasi Diklat dan Sertifikasi Jabatan Fungsional;
i.koordinasi dan Kerjasama Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional;
j.fasilitasi Sertifikasi Fungsional ASN;
k.evaluasi Diklat dan Sertfikasi Pejabat Fungsional;
l.sosialisasi dan Penyebaran Informasi Jabatan Fungsional ASN;
m.pembinaan Jabatan Fungsional ASN;
n.fasilitasi Pengembangan Karir dalam Jabatan Fungsional;
o.evaluasi Pengernbangan Jabatan Fungsional; dan
p.melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan atau pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur
Pasal 11
(1) Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan.
(2) Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan perumusan, perencanaan, pengoodiniran, pengevaluasi, pengevaluasi dan penilain kinerja aparatur serta penghargaan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a.penyusunan Kebijakan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
b.pelaksanaan Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
c.evaluasi Hasil Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur;
d.pengelolaan Pemberian Penghargaan Bagi Pegawai;
e.pengelolaan Tanda Jasa Bagi Pegawai;
f.evaluasi Pelaksanaan Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Aparatur;
g.pembinaan Disiplin ASN;
h.pengelolaan Penyelesaian Pelanggaran Disiplin ASN;
i.pelayanan Proses Izin Perceraian Pegawai;
j.evaluasi Disiplin ASN; dan
k.melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan atau pimpinan sesuai dengan peraturan yang berlaku.