STRUKTUR ORGANISASI

Sebagai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang memuat pengaturan tentang  Perangkat  Daerah,  Pembentukan  Perangkat  Daerah  yang  didasarkan  kriteria tipelogi perangkat berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintah dengan variabel umum dan variabel teknis.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Bab III (Pasal 3) dengan susunan sebagai berikut :

a.    Sekretariat Daerah;                                      
b.    Sekretariat DPRD;
c.    Inspektorat Daerah;                                                                         
d.    Dinas Daerah;
e.    Badan;
f.     Kecamatan;
g.    Kelurahan;

Susunan Perangkat Daerah tersebut terdiri dari 3 asisten, 12 bagian, 1 Inspektorat Daerah, 27 dinas, 7 kantor/badan,18 Kecamatan dan 2 Kelurahan.

SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang secara kedudukan, susunan organisasi, tugas danfungsi    serta  tata  kerja  Perangkat  Daerah  dan  Unit  Kerja  dibawahnya  selanjutnya  diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016 dan diperbaharui dalam Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2019 maka Sekretariat Daerah merupakan unsur   pelaksana otonomi Daerah di Bidang Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Timur yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengordinasian  administrative  terhadap  pelaksanaan tugas Perangkat  Daerah  serta pelayanan administratif.

Sektretaris Daerah Kabupaten Kutai Timur dibantu oleh 3 asisten dan 12 bagian yaitu :

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
    • Bagian Tata Pemerintahan
    • Bagian Hukum
    • Bagian Kerjasama
    •  Bagian Kesejahteraan Rakyat
  • Asisten Perekonomian dan Pembangunan
    • Bagian Perekonomian
    • Bagian Administrasi Pembangunan
    • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
    • Bagian Sumber Daya Alam
  • Asisten Administrasi Umum
    • Bagian Umum
    • Bagian Organisasi
    • Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan
    • Bagian Perencanaan dan Keuangan

SEKRETARIAT DPRD KABUPATEN

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016, Sekretariat  DPRD Kabupaten Kutai Timur merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dang fungsi DPRD,   dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

DINAS DAERAH KABUPATEN

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Dinas merupakan unsur pelaksanaan Pemerintah Kabupaten dipimpin oleh seorang kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui desentralisasi dan dapat ditugaskan  untuk  melaksanakan  penyelenggaraan  wewenang  yang  dilimpahkan  oleh  Pemerintah kepada Bupati selaku wakil pemerintah dalam rangka dekonsentrasi. Organisasi Dinas Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:

1. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 15. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
2. Dinas Kesehatan 16. Dinas Koperasi dan UKM
3. Dinas Pendidikan 17. Dinas Perindustrian dan Perdagangan
4. Dinas Pertanian 18. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
5. Dinas Perkebunan 19. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
6. Dinas Ketahanan Pangan 20. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
7. Dinas Kelautan dan Perikanan 21. Dinas Kebudayaan
8. Dinas Sosial 22. Dinas Pariwisata
9. Dinas Pekerjaan Umum 23. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
10. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman 24. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
11. Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang 25. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
12 Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik 26. Dinas Perhubungan
13 Dinas Perpustakaan dan Kearsipan 27 Dinas Lingkungan Hidup
14 Dinas Kepemudaan dan Olahraga    

 

BADAN DAERAH


Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Daerah Kabupaten Kutai Timur, maka Badan Daerah merupakan unsur penunjang urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan Daerah yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Badan Daerah Kabupaten Kutai Timur terdiri dari:

1.    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
2.    Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
3.    Badan Pendapatan Daerah
4.    Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Latihan
5.    Badan Penelitian dan Pengembangan
6.    Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
7.    Badan Penanggulangan Bencana Daerah

KECAMATAN

Sesuai  Peraturan  Bupati  Nomor  29  Tahun  2016  kecamatan  merupakan  unsur  Perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan   pemerintahan,   pelayanan   publik,   dan   pemberdayaan   masyarakat   desa   dan kelurahan.  Kecamatan  dipimpin  oleh  Camat  yang  berkedudukan  dibawah  dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kabupaten Kutai Timur terdiri dari 18 (delapan belas) Kecamatan.

KELURAHAN

Sesuai Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2016, Kelurahan mempunyai tuga menyelenggarakann urusan pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan masyarakat serta ketentraman dan ketertiban umum dalam satu wilayah kelurahan yang berada di wilayah kerja kelurahan. Kelurahan dipimpin oleh seorang Lurah yang mempunyai tugas membantu Camat. Adapun jumlah kelurahan di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 2 Kelurahan.