PENYERAHAN SK BUPATI KUTAI TIMUR TENTANG PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN PEJABAT FUNGSIONAL

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa “kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan”. Sehingga dalam hal ini kepala puskesmas adalah pejabat fungsional, yang memiliki tugas tambahan untuk menahkodai perjalanan puskesmas yang dipimpin, agar mampu menjalankan fungsinya dengan segala sumber daya yang dimiliki, serta mampu memberikan pelayanan kesehatan prima bagi masyarakat.

Dalam aspek Kepegawaian, Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Sesuai amanat Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2022, Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas dijabat oleh Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan yang diberikan tugas tambahan, sehingga Kepala Puskesmas dan Kepala TU Puskesmas saat ini merupakan Jabatan non Eselon.

 

Download SK tugas tambahan JF kesehatan di sini: SK TUGAS TAMBAHAN JF KES.pdf


Kantor


  • Jl. Graha Expo, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi. Sangatta Kabupaten Kutai Timur

Kantor


  • Jl. Graha Expo, Kompleks Perkantoran Bukit Pelangi. Sangatta Kabupaten Kutai Timur


Hubungi Kami

Alamat :






email

FOLLOW US ON: