DAFTAR TENAGA NON ASN DAN THK-II YANG TERDATA PADA SISTEM PENDATAAN TENAGA NON ASN 2022 DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

          Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Nomor P-800/3216/BKPP-MUT/VIII/2022 Tanggal 2 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Surat Pengumuman Kepala BKPP Nomor: P-800/3721/BKPP-MUT/IX/2022 Tanggal 12 September 2022 Tentang Daftar Akun Tenaga Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. 

          Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka disampaikan... Baca Selengkapnya


DAFTAR AKUN TENAGA NON ASN DAN PEGAWAI EKS THK-II PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR

          Berdasarkan Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor b/1511/m.sm.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Daerah Nomor P-800/3216/BKPP-MUT/VIII/2022 Tanggal 2 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Berikut kami lampirkan daftar akun Non ASN dan Eks TKH-II beserta buku petunjuk pendaftaran pendataan Non ASN.

 

Download di... Baca Selengkapnya


TAHAPAN ALUR PROSES PENDATAAN TENAGA NON-ASN DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KUTAI TIMUR

Berikut disampaikan tahapan alur proses pendataan tenaga Non Asn di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Berdasarkan Surat Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1511/M.SM.01.002/2022 tanggal 22 Juli 2022 mengenai Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Sekretaris Daerah Nomor: P-800/3216/BKPP-MUT/VIII/2022 tanggal 2 Agustus 2022 Perihal Pendataan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Download di sini: Baca Selengkapnya


PENYERAHAN SK BUPATI KUTAI TIMUR TENTANG PEMBERIAN TUGAS TAMBAHAN PEJABAT FUNGSIONAL

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa “kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan”. Sehingga dalam hal ini kepala puskesmas adalah pejabat fungsional, yang memiliki tugas tambahan untuk menahkodai perjalanan puskesmas yang dipimpin, agar mampu menjalankan fungsinya dengan segala sumber daya yang dimiliki, serta mampu memberikan pelayanan kesehatan prima... Baca Selengkapnya