Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, disebutkan bahwa “kepala unit pelaksana teknis yang berbentuk pusat kesehatan masyarakat, dijabat oleh pejabat fungsional tenaga kesehatan yang diberikan tugas tambahan”. Sehingga dalam hal ini kepala puskesmas adalah pejabat fungsional, yang memiliki tugas tambahan untuk menahkodai perjalanan puskesmas yang dipimpin, agar mampu menjalankan fungsinya dengan segala sumber daya yang dimiliki, serta mampu memberikan pelayanan kesehatan prima... Baca Selengkapnya










