Road Map Reformasi Birokrasi itu sendiri merupakan rencana teknis dan detail mengenai perubahan birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur dalam kurun waktu lima tahun yaitu dari tahun 2016 – 2021. Tujuan penyusunan Road Map reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur adalah untuk memberikan arah mengenai perubahan yang ingin dilakukan untuk mencapai sasaran reformasi birokrasi, yaitu: menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas KKN, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja.
Dokumen Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan reformasi birokrasi yang akan dilaksanakan oleh seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Dokumen ini tidak memiliki makna jika seluruh rencana aksi yang tertuang didalamnya tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana dan target-target yang telah ditetapkan. Karena itu, diinstruksikan kepada seluruh kelompok kerja dan SKPD untuk melaksanakan 6 dari 8 area perubahan sebagaimana terlampir dibawah ini.Berbagai rencana aksi yang tertuang didalam dokumen ini sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing dengan tetap memperhatikan koordinasi dan sinergi lintas sektor sehingga terjalin keterpaduan pelaksanaannya.Adapun 8 Rencana aksi area perubahan yang dimaksud adalah :
1.Pola Pikir dan Budaya Kerja (Manajemen Perubahan)
2.Penataan Perundang-Undangan
3.Penataan dan Penguatan Organisasi
4.Penataan Tata Laksana
5.Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur
6.Penguatan Pengawasan
7.Penguatan Akuntabilitas Kinerja
8.Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik